BLT-DD


  

BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

Penyaluran BLT Dana Desa sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu.Adapun kriteria penerima manfaat BLT dana desa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Permendes Nomer 8 Tahun 2022.

Berbeda dengan tahun 2022 dimana untuk menanggulangi kemiskinan ekstrim dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pasca pandemi dimana pemerintah desa diwajibkan menyalurkan BTL DD minimal 40%, pada tahun 2023 sesuai dengan Permendes No. 8 Tahun 2022 penyaluran BLT DD maksimal adalah 25% dari pagu Dana Desa. Jadi penerima BLT ditahun 2023 akan berkurang drastis karena kebijakan yang berlaku. Beberapa kriteria yang dapat dimasukan sebagai calan penerima BLT sebagai berikut :

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
  2. Kehilangan mata pencaharian.
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dalam pelaksanaan penyaluran di tahun ini, jumlah KPM BLT DD untuk Desa Rambah Tengah Hilir sebanyak 27 KPM, penyaluran diserahkan langsung oleh Kepala Desa , disaksikan oleh BPD, Tokoh masyarakat, Bhabinsa dan Pendamping Desa.

Daftar KPM BLT DD Tahun 2023 klik link dibawah... 

http://rambahtengahhilir.rokanhulukab.go.id/web-content/uploads/PERKADES_BLT-KEMISKINAN_EKSTREM_DESA_RAMBAH_TENGAH_HILIR_TAHUN_2023_OKE_organized.pdf

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Nama Dokumen