PENETAPAN RANCANGAN PERDES TENTANG RKPDESA 2024 BERSAMA BPD

Doposting Oleh : Admin Desa Rambah Tengah Hilir | Tanggal Posting :05 Oktober 2023 | Dudah Dilihat : 1668 Kali Dilihat

Jum'at, 29 September 2023 telah dilakasanakan Musyawarah Desa Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024. 

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

 
Tujuan dan maksud RKP Desa
  • Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.
  • Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

  • Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  • Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
  • Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

 

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan